Minggu, 25 Juli 2021
Perbaiki pelayanan publik di indonesia bersama Ombusmand RI

Assallamuallaikum wr.wb,Tahukah sanak dengan Ombusmand? Mari kita bahas...

Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara.

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

1.Kepatutan

2.Keadilan

3.Non-diskriminasi

4.Tidak memihak

5.Akuntabilitas

6.Keseimbangan

7.Keterbukaan dan

8.Kerahasiaan

Nah Yuk sama-sama,perbaiki pelayanan publik di indonesia bersama Ombusmand RI, Ikuti Panduan Di atas dengan cara Scan barcode dan isi form yang telah di sediakan,jika ada kendala maka hubungi 137.Mudah bukan

AWASI,TEGUR, LAPORKAN! Sampaikan keluhan mu melalui pelayanan publik Ombunsmand.

Cegah Maladministrasi!

Dinas Pendidikan

"Melayani dengan Sepenuh Hati"